GELORA.CO - Heru Suroso, lelaki 35 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang lantaran meyetubuhi kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Warga asal Kampung Megu Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu melakukan aksi bejatnya diduga karena tidak kuat menahan hawa nafsu lantaran sudah lama tidak memadu kasih dengan istri yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila itu dengan putrinya yang masih berumur 7 tahun dan 4 tahun.
Dalam kasus pencabulan itu, polisi mendapati ada tindakan intimidasi oleh pelaku kepada kedua korban. Di mana pelaku mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka masih kami ragukan, saat ini kami terus melakukan penyidikan,” ujar Ade, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (5/11/2020)
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri (pelaku) dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk dikebiri.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” ujarnya menambahkan.[sc]