GELORA.CO - Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) mengkritik penambahan sejumlah posisi dalam struktur organisasi KPK. Terlebih, BW menyoroti adanya jabatan staf khusus dalam tubuh KPK.
Bambang mengatakan struktur baru KPK kali ini tidak berpijak pada struktur organisasi manajemen modern. Menurut Bambang, pembentukan struktur organisasi KPK sekarang tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi-miskin struktur.
"Tapi juga mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal dan responsif untuk taklukan korupsi," kata Bambang, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
"Lihat saja dengan adanya staf khusus. Dipastikan, itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji," imbuhnya.
Bambang menilai sangat mungkin pihak yang dimasukkan sebagai staf khusus adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Menurutnya, jabatan staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK sebelumnya.
"Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan 'kekacauan'. Jadi pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi 'kekacauan' yang justru dapat memicu korupsi baru," ujar Bambang.
Lebih jauh, Bambang menyebut struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas. Sehingga, kata dia, akan menimbulkan kerumitan dan kesulitan serta sekaligus potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi.
"Struktur gemuk juga menciptakan potensi tumpang tindih sehingga timbulkan 'kekacauan' lainnya," katanya.
Menurut Bambang, penggunaan kata 'Pembinaan' mengindikasikan pemikiran Orde Baru masuk dalam struktur baru KPK. "Ada kosa kata khas Orde Baru sekali yaitu "Pembinaan yang menjadi nama dari direktorat baru. Ini mengindikasikan pikiran dan mindset ORBA menyelinap masuk dalan struktur baru KPK. Misalnya Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi serta Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Berikut Pasal dalam Perkom 7/2020 yang mengatur soal struktur organisasi:
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Pegawai yang merupakan penggerak, pelaksana, pendukung dan pengawas yang tercermin dalam susunan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 6
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.
Dengan demikian jika dibandingkan Perkom terdahulu yakni Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi ada belasan jabatan baru di tubuh KPK, yaitu sebagai berikut:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat
Selain itu, ada pula jabatan yang hilang, yaitu:
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC(dtk)