Busyro Muqoddas Gugat Pilkada agar Ditunda hingga Pandemi Terkendali

Busyro Muqoddas Gugat Pilkada agar Ditunda hingga Pandemi Terkendali

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat keputusan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Busyro dkk. melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (6/11). Perkara itu terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

"Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/11).

Para penggugat juga meminta PTUN Jakarta menunda penyelenggaraan pilkada. Mereka juga meminta PTUN membebankan biaya perkara kepada tergugat.

"Memerintahkan TERGUGAT I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO," tulis poin ketiga gugatan tersebut.

Selain Busyro, ada empat orang penggugat lainnya, yaitu Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan, dan Atnike Nova Sigiro. Kelimanya menunjuk Sri Suparyati sebagai kuasa hukum. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita