Buruh Minta Kepala Daerah di Jabar Tak Takut Naikkan UMK 2021

Buruh Minta Kepala Daerah di Jabar Tak Takut Naikkan UMK 2021

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Serikat buruh meminta agar bupati dan walikota untuk tidak takut untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Selain itu, perwakilan buruh juga mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, jangan sampai UMK di 27 kabupaten/kota pun tak naik seperti UMP 2021. Ia merujuk kepada Peraturan Pemerintah Tahun 2015 pasal 43 dan 44, yang menjelaskan jika penghitungan pertumbuhan ekonomi itu dihitung secara year over year (YOY).

"Dia harus bisa menghitung YOY, YOY adalah triwulan ketiga dan keempat tahun 2019, kemudian triwulan pertama dan kedua di tahun 2020. Kalau diambil triwulan terakhir memang minus lima koma sekian, tapi kita juga bisa lihat di belakangnya ada yang plusnya," ujar Roy usai melakukan audiensi dengan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin (9/11/2020).

"Jangan sampai pak gubernur hanya melihat SE Menaker yang enggak boleh naik dan tak mempertimbangkan hukum atau tata cara penetapan upah minimum, arena sudah jelas dalam UU 13 Tahun 2003 dan PP 78 sudah jelas aturannya. Jangan gara-gara pandemi diabaikan aturan-aturan itu," kata dia menambahkan.


Ketua DPW SPMI Jabar Sabila Rosyad mengatakan dewan pengupahan daerah tidak usah khawatir dalam memberikan rekomendasi kenaikan UMK 2021.

"Kami juga kecewa kepada gubernur, dengan menindaklanjuti SE menaker yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada bupati/walikota se-Jabar agar mengikuti SE Menaker, artinya mengirimkan sinyal agar UMK tidak naik. padahal UMK adalah otonomi daerah, dan tata cara kenaikan daerah diatur dalam PP 78 tahun 2015," kata Sabila.


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya menerima masukan dari sejumlah serikat buruh, salah satunya terkait UMK. "Dan juga harapan agar UMK kota kabupaten, sesuai dengan aspirasinya yang masih ada sampai tanggal 21 November terkait penetapan," kata Emil, sapaannya.

Menurutnya, penetapan UMK ini adalah kewenangan dari bupati dan walikota. Pihaknya pun terus memantau perkembangannya. "Saya monitor berbeda-beda, sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal. Mungkin ada yang naik, mungkin ada yang tidak, dan lain sebagainya. Saya belum ada datanya tapi nanti menjelang tanggal 21 kita akan sampaikan secara resmi ke publik," ujar Emil.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita