GELORA.CO - Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan kembali turun ke jalan menggelar aksi demo.
Aksi demo yang akan digelar pada 9 hingga 10 November 2020, akan dipusatkan di Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Dalam aksinya, buruh menuntut agar Presiden RI mencabut UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, menuntut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merevisi UMP agar naik minimal delapan persen tahun 2021 mendatang.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyebut, hampir keseluruhan pasal di UU Cipta Kerja banyak merugikan kaum buruh Indonesia.
"Pasal dalam UU Ciptaker ini banyak merugikan kaum buruh, maka kami akan terus berjuang agar UU ini di cabut kembali kepada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Willy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan aksi unjuk rasa.
"Ada 500 orang perwakilan buruh FSPMI dari kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu dan Padang Lawas," jelasnya.
Dalam aksi nanti, kata Tony, FSPMI mengusung beberapa poin, seperti agar Presiden mencabut UU No 11 Tahun 2020 dengan mengeluarkan Perpu.
Selain itu, meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merevisi UMP Sumut dan menaikan UMK dan UMSK Kabupaten Kota di Sumut sebesar 8 %.
Meminta gubernur melalui Disnaker Sumut menyelesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut, agar DPRD Sumut memanggil perusahaan yang berkasus dengan buruh untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan.
"Tuntan terakhir kita meminta Kapolres Padang Lawas menghentikan kasus dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Ketua FSPMI," pungkasnya.[sc]