GELORA.CO - Saat pertama kali viral berita di media massa tentang pembuatan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo langsung memanggil Brigjen PU selaku Kepala Biro Koordinasi Dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareksrim untuk di interogasi.
Pertengahan Juli, viral diberitakan tentang surat jalan dari Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra sehingga ia bisa berpergian ke daerah.
Sumber Kantor Berita Politk RMOL di lingkungan Mabres Polri mengatakan, bahwa Brigjen PU langsung dipanggil ke ruang kerja Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk di interogasi pada pertengahan bulan Juli lalu.
"Pak Kaba (Kabareskrim) tidak sendirian saat menginterogasi Brigjen PU" kata sumber itu, Rabu malam (11/11).
Masih menurut sumber di lingkungan Mabes Polri, saat itu hadir juga di ruang kerja Kabareskrim, Kepala Biro Pengawasan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Nanang Avianto.
Selain Brigjen Nanang Avianto, juga ada seorang pejabat utama di lingkungan Bareskrim Polri yaitu seorang direktur.
Untuk menjadi catatan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo adalah Mantan Kadiv Propram Polri.
Kembali soal interogasi Brigjen PU.
Karo Paminal Divisi Propam Polri dan seorang Direktur di lingkungan Bareskrim Polri, menjadi saksi saat Brigjen PU di interogasi oleh Kabareskrim Polri perihal pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan itu, Kabareskrim menanyakan apakah benar Brigjen PU yang membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seperti yang viral pada saat itu?
Brigjen PU sempat ngeles dan membantah habis-habisan.
Ia tidak mau mengakui perbuatannya.
Tapi akhirnya setelah ia terus dicecar oleh Kabareskrim Polri, Brigjen PU sudah tak bisa lagi mengelak.
Walau pengakuan itu terjadi, setelah proses interogasi berlangsung lama.
Sebab Brigjen PU sangat irit dengan kata-kata.
"Lebih sulit memeriksa anggota di lingkungan kepolisian karena yang bersangkutan kan pintar dan mengerti hukum" kata sumber redaksi di Mabes Polri.
Setelah Brigjen PU mengakui perbuatannya di hadapan Kabareskrim Polri, Divisi Propam Polri mulai melakukan pemeriksaan secara resmi terhadap Brigjen PU.
Dan akhirnya Brigjen PU diputuskan bersalah oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Brigjen PU pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dan menjalani penahanan 14 hari.
Mulai 15 Juli 2020, Brigjen PU ditahan selama 14 hari di sebuah tempat khusus milik Provost Polri.
Namun rupanya, setelah Brigjen PU di panggil dan di interogasi oleh Kabareskrim, Brigjen PU diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memerintahkan anggotanya di lingkungan Korwas PPNS Bareskrim, untuk membakar semua surat-surat asli perihal Djoko Tjandra.
Perbuatannya Brigjen PU inilah yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi.
Namun, tanpa sepengetahuan Brigjen PU, para pertengahan Juli lalu Kabareskrim Polri sudah langsung memerintahkan kepada sejumlah anggotanya untuk menggeledah semua arsip surat-menyurat di lingkungan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Lalu akhir Juli, bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia, Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Rombongan Kabareskrim Polri yang terbang Malaysia adalah Tim Gabungan antara Bareskrim dan Divisi Propam Polri.
Setibanya Tim Gabungan ini di Kuala Lumpur, Malaysia, akhirnya Djoko Tjandra ditangkap sam dibawa pulang ke tanah air.
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (30/7) malam WIB.
Seperti diketahui, Majelis PK Mahkamah Agung (MA) memvonis Direktur PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.(RMOL)