GELORA.CO - Kepergian Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Arab Saudi pada 2017 silam meninggalkan sederet kasus hukum. Kini, setelah Habib Rizieq kembali pulang, kasus hukum tersebut menjadi tanda tanya publik. Apakah kembali diusut atau dibiarkan begitu saja?
Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin ada kemungkinan polisi tidak mengusut kasus-kasus hukum terkait Habib Rizieq.
Ujang berpandangan, ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membuat polisi memikih tidak mengusut, salah satunya ialah pertimgangan situasi keamanan. Di mana, pengusutan kasus hukum Habib Rizieq akan memantik gelombang unjuk rasa dari para pengikutnya.
"Polisi kemungkinan tak akan mengusut kasus hukum HRS. Dan kalau tak salah, kepolisian sudah menghentikan kasus-kasus hukum HRS. Karena jika polisi mengusut kasus hukumnya lagi HRS akan makin banyak menuai simpati rakyat Indonesia karena dianggap dizalimi," kata Ujang, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, kata Ujang, pengusutan kasus hukum Rizieq justru hanya akan merugikan pihak pemerintah karena akan menambah kegaduhan. Di mana pemerintah juga akan tambah dibenci, seiring dengan sorotan publik mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Akan menambah kebencian publik pada pemerintah. Karena dulu pun kasus HRS diada-adakan dan dicari-cari sehingga terusir ke luar negeri. Dan akan menambah kegaduhan yang tak perlu," kata Ujang.
Berbeda dengan Ujang, sebelumnya, menurut Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, kasus hukum Rizieq bisa kembali diproses karena kepergian Habib Rizieq selama 3,5 tahun tidak bisa menjadi dalih pembatalan.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry dikutip dari Antara.
Apabila sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tadi bisa kembali dibuka dengan syarat ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap, pihak kepolisian bisa transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada polisi.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya. []