GELORA.CO - Polres Kota Bima menetapkan Wakil Wali Kota (Wawalko) Bima, Feri Sofiyan, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto, Kelurahan Kolo. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu.
"Status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya. Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bima, Iptu Hilmi Prayugo, dalam keterangannya Sabtu (14/11/2020).
Hilmi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Feri Sofiyan sejak beberapa hari lalu. Dia mengatakan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kota Bima, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan sejak Maret 2020 lalu. Pembangunan dilakukan di lokasi pesisir laut Pantai Ntombo, Kolo Kota Bima, dan masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Bima.
Wawali Kota Bima diduga melakukan tindak pidana pembangunan dermaga atau jetty itu tanpa dilengkapi izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
"Dari hasil keterangan para saksi dan hasil pengamatan ahli membenarkan bahwa terlapor telah cukup bukti dan telah memenuhi unsur unsur yang tercantum dalam Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya.
"Ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi 2 alat bukti atau memenuhi bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur deliknya," tambahnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Feri belum ditahan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, polisi masih melakukan pengumpulan bahan dokumen untuk bisa segera di P21 kan.
"Itu dermaga pribadi punya pak Wakil Wali Kota. Tidak ditahan tapi di naikan statusnya jadi tersangka,"
Terkait persoalan ini, Wakil Wali Kota Bima, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.(dtk)