GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) dapat mempertimbangkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Dia menegaskan bahwa pada Paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat.
"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Karena itu menurut dia, UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan tersebut, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol.
Dia mengatakan, jangan lupa dalam aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp5 triliun setiap tahun.
"Terlebih apabila kami mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol," ujarnya.
"Namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal," katanya. (*)