GELORA.CO -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) virus corona baru (Covid-19).
Instruksi Mendagri 6/2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.
Merespons hal itu pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, surat yang teken Tito Karnavian sifatnya hanya sebatas administratif.
Menurut Andi, surat yang diteken atas dasar menjalankan Instruksi Presiden Jokowi tidak akan memiliki dampak politik.
Argumentasi Andi, seorang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih secara politik melalui mekanisme pemilihan umum sehingga dengan demikian memiliki kekuatan hukum dalam menjalani masa baktinya kecuali bila melakukan pelanggaran konstitusi," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).
Lebih lanjut, Andi mengurai jika seorang kepala daerah melakukan pelanggaran maka proses politik melalui DPRD harus dilakukan sebelum diajukan ke Mahakamh Agung.
Dalam analisa Andi, Mendagri tidak memiliki kewenangan untuk memberhentkan sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Mendagri 6/2020.
"Idealnya instruksi Mendagri tersebut dicabut kembali karena itu memperlihatkan jika Mendagri telah melakukan tindakan yang melebihi kewenangan dan kapasitasnya (ultra vires)," demikain kata Andi. (RMOL)