Akun FPI Ditangguhkan Twitter, Dianggap Langgar Aturan

Akun FPI Ditangguhkan Twitter, Dianggap Langgar Aturan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Akun Twitter milik Front Pembela Islam diblokir atau terkena suspend. Sejak Jumat (20/11/2020), akun FPI tak lagi bisa diakses.

Pantauan pada Jumat siang, kalau melakukan pencarian akun Twitter FPI @DPPFPI_ID, muncul tulisan pengumuman dari Twitter.

"Akun ditangguhkan. Twitter menangguhkan akun yang melanggar peraturan twitter," demikian keterangan di akun Twitter FPI.

Dalam akun tersebut, foto dan cuitan FPI tak lagi dapat dilihat.

Akun tersebut hanya menampilkan latar berwarna abu-abu dengan pengumuman penangguhan dari Twitter.

Sebelumnya, pada Selasa (10/11/2020) bertepatan dengan kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, akun Twitter FPI mengumumkan logo resmi FPI yang dijadikan foto profil di akun Twitter telah disuspend atau ditangguhkan oleh Twitter.

Alasannya, logo resmi FPI tersebut dianggap melanggar aturan kebijakan Twitter.

Melalui akun Twitter, FPI mengunggah foto tangkapan layar pemberitahuan resmi dari Twitter bahwa logo FPI telah melanggar.

"Logo FPI dianggap melanggar peraturan @TwitterID," tulis FPI.

Dalam foto tangkapan layar tersebut, tertulis akun FPI telah dikunci oleh pihak Twitter.

Pihak Twitter menyebut akun FPI telah melanggar peraturan terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil.

"Kami telah menetapkan bahwa akun ini melanggar peraturan Twitter khususnya untuk melanggar peraturan kami terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil. Sebagai akibatnya, kami telah mengunci akun Anda," demikian pengumuman resmi dari Twitter.

Sebagai syarat untuk membuka kembali akun tersebut, FPI diminta untuk menghapus foto profil akunnya.

"Yang bisa Anda lakukan: untuk membuka akun, Anda harus melakukan hapus bidang profil yang melanggar peraturan kami," tulisnya.

Meski demikian, akun tersebut masih bisa digunakan. Pemegang akun FPI juga masih bisa mengunggah cuitan-cuitan mereka.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita