GELORA.CO - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka-bukaan soal kebiasaan direksi BUMN 'main mata' dengan Kementerian BUMN. Ahok menjelaskan, UU Perseroan Terbatas menyebutkan semua perusahaan, termasuk BUMN, harus memiliki komisaris.
Sementara itu, dalam penunjukan direksi perusahaan, yang berhak menentukan adalah Kementerian BUMN, bukan Dewan Komisaris.
Kondisi ini menyebabkan banyak direksi yang melompati wewenang komisaris dan 'bermain mata' langsung dengan kementerian. Sedangkan komisaris hanya diminta memberikan persetujuan saja.
"Untuk RUPS itu yang kuasa itu Kementerian BUMN. Jadi kadang-kadang direksi itu bisa langsung main mata dengan Kementerian BUMN. Kita (komisaris) cuma disuruh stempel," ujar Ahok dalam sebuah webinar, yang dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (14/11/2020).
Dalam kondisi tersebut, Ahok sempat dipertanyakan kenapa tidak memilih mundur saja dari jabatannya ini. Namun dia menegaskan dirinya tidak mau dicap sebagai orang yang tidak menyelesaikan tugas.
"Kalau saya mundur, itu artinya saya nggak menyelesaikan tugas. Tapi kalau saya dipecat, lain cerita, lebih baik kita dipecat kan, berarti tidak dibutuhkan. Kalau kita mundur, akan ditafsirkan kamu tidak bisa menyelesaikan masalah, kamu takut, terus tak mau tanggung jawab," kata Ahok.
"Tapi kalau kami sampai dipecat, ya itu tinggal dinilai kenapa kamu sampai dipecat. Kamu nyolong atau buat gaduh," lanjutnya(dtk)