GELORA.CO - Sejumlah advokat akan melakukan kajian hukum terkait dugaan penghinaan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab yang juga Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian hukum sebelum membuat laporan ke polisi.
"Sebelum dilaporkan, pastinya kami kaji lebih dulu oleh para advokat yang ikut berjuang bersama beliau dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).
Namun demikian kata Damai, hingga saat ini belum ada arahan dari Habib Rizieq untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga melakukan penghinaan, seperti di antaranya artis Nikita Mirzani, Abu Janda, dan politisi PDIP Dewi Tanjung.
"Bila laporan itu adalah memang bagian dari niat suci beliau demi agama bangsa dan negara, yakni merujuk statement beliau revolusi akhlak, kenapa tidak?" pungkas Damai.
Beberapa orang belakangan diduga melakukan peghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Seperti artis Nikita Mirzani yang menyebut Habib Rizieq sebagai tukang obat. Belum reda dengan pernyataan Nikita, publik juga dihebohkan dengan ucapan politisi PDIP Dewi Tanjung.
Dalam sebuah video yang beredar, Dewi Tanjung menyebut Habib Rizieq Shihab bukan imam besar umat Islam melainkan imam besar bagi kadrun teroris. (*)