14 Tahun DPO, Densus 88 Tangkap Upik Lawanga Ahli Bom Penerus Dr Azhari

14 Tahun DPO, Densus 88 Tangkap Upik Lawanga Ahli Bom Penerus Dr Azhari

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Senin (23/11) setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 14 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Upik Lawanga merupakan ahli perakit bom berdaya ledak tinggi (high explosive) yang merupakan penerus gembong teroris Dr Azhari yang telah dilumpuhkan Densus di Batu Malang pada tahun 2005 silam.    



"Upik Lawanga merupakan asset paling berharga Jamaah Islamiyah (JI), karena UL merupakan penerus dari Dr. Azhari sehingga yang bersangkutan  disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat," kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam penangkapan Upik Lawanga, Densus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain; 8 bilah senjata tajam, satu laras senjata api rakitan, satu senjata angin, satu crossbow, satu bilah panah, 13 peluru dan satu bunker dengan kedala,am dua meter.

"Bunker yang kami temukan terkait dengan kasus Upik Lawanga ini digunakan untuk membuat dan menyimpan persenjataan maupun bahan peledak," ungkap Awi. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita