GELORA.CO - Tepat satu tahun kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf, Indonesia masih diwarnai demonstrasi dan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengibaratkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai hidangan lezat yang telah diludahi dan mengandung keringat sang juru masak.
"Bayangkan jika DPR sebuah dapur lalu kita tidak tahu bagaimana caranya makanan itu diolah. Saat dihidangkan rasanya lezat, tapi kita tak tahu bahwa makanan itu sudah mengandung ludah dan ada keringat yang jatuh di makanan tersebut. Itu yang terjadi di Omnibus Law," ujar Asfinawati saat berbicara di program TV Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang pada Selasa 20 Oktober 2020 di TVOne.
Dalam acara ILC, Asfinawati juga menyinggung 16 kesalahan yang terjadi dalam pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun lagi-lagi, Ketua YLBHI ini berpendapat bahwa kritik keras ini tak hanya urusan produk Undang-undang.
Lebih jauh Asfinawati mengkritisi bahwa semua kebijakan dan UU yang dibuat semua atas sepengetahuan Presiden.
"Ada banyak sekali masalah pada pengesahan Omnibus Law, namun kita harus pahami bahwa ini tak hanya urusan persoalan, namun juga presiden. Bahkan berbagai persoalan di negeri ini tak ada penyelesaian, termasuk kasus di Papua. Di Indonesia itu bisa terjadi orang mati tanpa penjelasan," tambahnya.
Ada banyak hal yang terjadi di Indonesia setahun terakhir, termasuk yang disebabkan kebijakanan Jokowi-Ma'ruf.
Mulai dari infrastruktur yang terus digenjot, rencana pemindahan pusat pemerintahan, penanganan Covid-19, hingga yang terakhir UU Cipta Kerja.
Akibat kebijakan terakhirnya tersebut, Indonesia diramaikan dengan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja di tengah kekhawatiran penyebaran Covid-19.
Baca Juga: 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Ketua MPR RI Ingatkan Pemerintah Agar Fokus Hadapi Masa Pandemi Covid-19
Untuk memeringati 1 tahun Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf, sejumlah elemen masyarakat akan berunjuk rasa. Demo tersebut tidak diberi izin oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari PMJNews, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan surat terkait adanya rencana aksi demo pada Selasa (20/10/2020) besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Surat izin tak dikeluarkan mengingat situasi di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
“Sampai saat ini situasi bahaya (Pandemi Covid-19). Makanya kita tidak menganjurkan adanya demo esok hari,” tegas Irjen Pol Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2020.
Seperti diberitakan Zona Jakarta dalam artikel Hari Ini Tepat 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Utang Indonesia Membengkak Jadi Segini, meski tidak mengeluarkan surat untuk demo besok, pihak kepolisian juga akan siap mengawal adanya aksi unjuk rasa.
"Kami siapkan anggota untuk lakukan pengamanan dan juga pengawalan,” singkat Nana Sudjana.
“Penyampaian aspirasi tidak harus turun ke jalan, kalau harus (menyampaikan aspirasi) bisa bertemu dengan siapa, kita mediasi, cukup perwakilan saja. Ini situasi masih pandemi, kita jaga kesehatan bersama,” sambung Nana Sudjana.
Sementara itu, dikutip Zonajakarta.com dari RRI, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan untuk mewaspadai penyusup dalam aksi demonstrasi yang akan dilakukan sejumlah elemen mahasiswa pada Selasa (20/10/2020) atau tepat satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Jangan sampai ada penyusup yang bikin ribut atau teman anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal YouTube, Senin (19/10/2020).
Mahfud juga mengimbau kepada aparat keamanan untuk memperlakukan pengunjuk rasa dengan humanis.
"Jangan membawa peluru tajam, jangan membawa peluru tajam, saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara para pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat ini juga sudah masuk di dalam tengara kami di dalam tengarai para penegak hukum penjaga kamtibmas dalam hal ini kepolisian," tegasnya.
"Kepada aparat penegak hukum aparat keamanan supaya memperlakukan demonstran dengan humanis penuh persaudaraan karena mereka warga negara kita juga dan kepada yang akan mengacau dan diketahui akan mengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," tutupnya.
Baru satu tahun memimpin Indonesia, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, jumlah utang Indonesia membengkak hingga masuk daftar 10 besar dunia.
Senin 12 Oktober 2020, Bank Dunia menerbitkan laporan penting berjudul Interational Debt Statistics (IDS).
Laporan tersebut menampilkan statistik dan analisis utang luar negeri untuk 120 negara berpenghasilan rendan dan menengah yang melapor ke Sistem Pelaporan Utang Bank Dunia (DRS).
Menurut blogs.worldbank.org, pada 10 negara tersebut terdapat nilai utang luar negeri terbesar di dunia.
Di dalam laporan tersebut, Indonesia berada pada posisi ketujuh dari daftar 10 negara berpendapatan kecil menengah dengan nilai utang luar negeri terbesar di dunia.
Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pratikno Temui Said Aqil Siroj dan Muhyiddin Junaidi Sosialisasi UU Cipta Kerja
Dari laporan tersebut diketahui utang luar negeri Indonesia tercatat mencapai 402,08 miliar dollar AS pada tahun 2019.
Total utang tersebut terdiri atas utang luar negeri pemerintah, BUMN, dan swasta.
Utang Indonesia pada tahun 2019 meningkat dibanding nilai utang di tahun 2018 tercatat 379,589 miliar dollar AS.
Sementara itu, China berada di urutan teratas dengan total nilai utang sebesar 2,1 triliun dollar AS.
Disusul Brazil 569,39 miliar dollar AS, dan India 560,03 miliar dollar AS.
Selanjutnya urutan keempat ada Rusia sebesar 490,72 miliar dollar AS.
Urutan kelima ada Meksiko 469,72 miliar dollar AS. Dan urutan keenam ada Turki 440,78 miliar dollar AS.
Sedangkan negara yang menempati posisi di bawah Indonesia ada Argentina dengan nilai utang 279,3 miliar dollar AS.
Lalu di bawahnya ada Afrika Selatan 188,1 miliar dollar AS, dan Thailand 180,23 miliar dollar AS.***
Simak fakta & argumentasi Asfinawati, Direktur YLBHI saat di #ILCSetahunJokowiMaruf
— πππππ²ππ°ππⒾⒹ (@demoCRAZY_id) October 20, 2020
1. Pengaturan 0% royalti yg tdk jelas
2. Bbrp satgas OmnibusLaw (OL) jg terkait perusahaan tambang
3. Jika OL u/ rakyat knp RUU Perlindungan PRT(16th) & Masyarakat Adat(10th) tdk dibahas⁉️
ππ€ pic.twitter.com/GR6WSKgg1N