GELORA.CO - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari. Sebuah wanti-wanti pun diberikan dalam perpanjangan PSBB Jakarta transisi kali ini.
Wanti-wanti itu diberikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies mengatakan PSBB Jakarta Transisi yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 akan dihentikan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang mengkhawatirkan.
Wanti-wanti itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Jakarta Transisi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Jakarta Masa Transisi ini dapat dihentikan. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Diputuskannya untuk memperpanjang PSBB Jakarta Transisi ini bukan tanpa alasan. Kasus COVID-19 yang relatif melandai dalam 2 pekan terakhir menjadi alasannya.
Melandainya kasus COVID-19 itu disebut ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir yang berada di angka 9,9%. Angka itu dengan rasio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Pemprov DKI mengatakan, keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Pemprov DKI juga mengungkapkan, indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu telah membaik. Pada minggu lalu, indikator pengendalian COVID-19 memiliki skor 60 (18 Oktober 2020), sedangkan minggu ini skor membaik menjadi 64 (24 Oktober 2020).
Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan juga menurun. Pada 24 Oktober, nilai reproduksi efektif berada pada skor 1,05. Sementara pada 12 Oktober lalu, nilai reproduksi efektif pada skor 1,06.
Pemprov DKI pun berharap seluruh masyarakat berperan aktif dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. Penerapan 3M ini penting disebut penting untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi COVID-19 di DKI Jakarta serta untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sebab, menurut Pemprov DKI, berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020). Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).(dtk)