GELORA.CO - RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Sejak disahkan menjadi undang-undang, sejumlah draf UU Cipta Kerja pun beredar di tengah masyarakat. Namun, draf yang beredar tersebut memiliki perbedaan, salah satunya terkait jumlah halaman.
Meski demikian, DPR akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja adalah sebanyak 812 halaman.
Menyoroti hal tersebut, dalam acara 'Mata Najwa' bertema 'Mana Fakta Mana Dusta', presenter Najwa Shihab pun mempertanyakan apakah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR telah membandingkan draf final UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman dengan draf berjumlah 905 halaman yang diketok DPR saat Rapat Paripurna DPR.
"Yang dikirimkan hari ini berjumlah 812 halaman, dan ini yang diketok di DPR, waktu itu anda yang pimpin rapat paripurnanya. Anda sudah membandingkan belum, antara yang ini dan yang ini Bang Azis?," kata Najwa Shihab, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari acara 'Mata Najwa', Jumat, 16 Oktober 2020.
Azis Syamsuddin lantas menjawab bahwa membandingkan draf UU Cipta Kerja bukan tugas dirinya. Dirinya hanya mengecek secara administrasi saja.
"Kalau membandingkan itu kan bagian Tim Panja (Panitia Kerja) di Badan Legislasi. Kemudian itu bagian kesekjenan dalam hal ini bidang keahlian dan pengkajian. Kita hanya mengecek secara administrasi, sesuai prosedur atau tidak," kata Azis Syamsuddin.
Meski begitu, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa sebagai pimpinan, dirinya harus percaya akan apa yang dilakukan tim di Badan Legislasi.
"Saya sebagai pimpinan, yang mengatur lalu lintas dan administrasi, saya harus percaya akan apa yang dilakukan teman-teman di Badan Legislasi, baik itu di tingkat rapat kerja, baik di tingkat rapat panja, rapat tim perumus, tim sinkronisasi, dan berikut kepada tim kesekjenan yang telah memberikan suatu hasil," kata Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin pun mengaku bahwa dirinya tidak mengecek secara detail draf final UU Cipta Kerja.
"Saya hanya mengecek secara random, secara detail saya tidak mungkin untuk mengecek satu per satu. Karena saya tidak ikut dalam pembahasan, tidak ikut di dalam panja, tidak ikut di dalam tim perumus, dan tidak ikut di dalam tim sinkronisasi," ujar Azis Syamsuddin.
Lantas Najwa Shihab pun bertanya bagaimana mungkin Azis Syamsuddin begitu yakin tidak ada substansi yang berubah dan tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Cipta Kerja, jika dirinya hanya mengecek secara acak.
Azis Syamsuddin pun menjawab bahwa dia sudah melakukan pembicaraan dengan semua pimpinan di Badan Legislasi DPR dan juga dengan bidang keahlian dan pengkajian kesekjenan DPR.
Sehingga diyakini tidak ada substansi yang berubah dalam draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan ke Presiden Jokowi dengan draf yang disahkan di Rapat Paripurna DPR.
"Dari laporan dan pembicaraan saya dengan pimpinan Badan Legislasi, kemudian pembicaraan saya dengan bidang keahlian dan pengkajian kesekjenan DPR dan pembicaraan saya dengan Bapak Sekjen," kata Azis Syamsuddin.
Selain itu, dirinya juga sudah menanyakan beberapa kali kepada para pimpinan di Badan Legislasi dan jawabannya tidak ada yang berubah.
Sehingga disimpulkan, laporan yang disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi kepadanya sama seperti naskah awal UU Cipta Kerja yang sudah final.
Azis Syamsuddin juga menjelaskan bahwa secara substansi dan redaksional, tidak boleh ada yang diubah dalam draf undang-undang yang sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR.
"Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah apa yang telah diketok. Ada itu mekanisme dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Azis Syamsuddin.***