GELORA.CO - Ketua DPR Puan Maharani menjadi trending topik di media sosial (Medsos). Hal itu gara-gara Puan Maharani mematikan microphone yang dipakai Fraksi Partai Demokrat, Irwan saat menyampaikan bahaya Omnibus Law Cipta Kerja.
Seperti diketahui RUU Cipta Kerja kini telah disahkan menjadi undang-undang. Dengan harapan mampu mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.
Puan Maharani the real IMPOSTOR!!!— MZ JIEM (@mahasiswaYUJIEM) October 5, 2020
Menyabotase hak bicara seorang anggota dengan mematikan mic!!!
Ra ngelingj jamane bapakmu meh modyar diuber PENJAJAH PO?? #MosiTidakPercaya pic.twitter.com/GNq7Uvlz9g
Video Puan mematikan mic Fraksi Demokrat viral. Berikut beberapa tanggakan netizen atau warganet soal drama mic mati Omnibus Law yang dilakukan Puan.
@Cobeh09: "Ketua DPR Puan Maharani (Bukan Pimpinan Sidang) Menekan Tombol Mematikan Microphone Yang Digunakan H. Irwan, S.IP., M.P. (Fraksi Partai Demokrat) Saat Sedang Menyampaikan Bahayanya "Omnibus Law Cipta Kerja."
@harihoree1: "Puan ketahuan matikan mic Ketua DPR kok nyambi ngurusin sound sistem #MALU."
@MuridOyaKouKou: "Setelah Menyinggung Warga SUMATRA BARAT Kini Si Puan Bikin Drama Baru Dengan Mematikan Mic."
@Maullagii: "Wahai Tuan dan Puan, jika untuk mendengar aspirasi masyatakat saja tidak sudi, lantas bagaimana anda dikatan peduli. #DPRRIKhianatiRakyat #MosiTidakPercaya."
@ceriybam: "Puan maharani ni ya kalo mama sama kakeknya ga ngaruh di Indonesia dia ga bakal deh diem di DPR kaya gini skrg, menyabotase hak bicara seorang anggota dengan mematikan mic."
@MahadikaZ: "Democrazy versi Puan: Bungkam cocotan mereka yang bela rakyat kalangan bawah."
@Aliurridha: "Wah wah bunda Puan Maharani sepertinya kelepasan mematikan mikrofon lawan bicaranya. Ini pasti gerakan reflek, alias khilaf. Orang sepertu Puan Maharani pasti sadar yang baru dia lakukan mematikan karirnya untuk berlaga di Pilpres 2024."
@hi_kkukkung: "Ibu Puan Maharani, melakukan pembungkaman secara terang-terangan dengan cara mematikan Mic anggota fraksi demokrat yang sedang menyuarakan penolakan omnibus law."