Viral Mirip Richard Muljadi Jogging Dikawal PJR Bali, Propam Turun Tangan

Viral Mirip Richard Muljadi Jogging Dikawal PJR Bali, Propam Turun Tangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah video mobil Patroli Jalan Raya (PJR) mengawal 3 orang pria yang sedang jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, viral di sosial media (medsos). Salah satu pria dalam video tersebut terlihat mirip Richard Muljadi.

Dalam video tersebut memperlihatkan mobil PJR berada di depan dan diikuti oleh 3 orang yang sedang melakukan jogging. Di belakang 3 pria yang jogging tampak sebuah mobil berwarna putih ikut mengawal.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan saat ini petugas yang melakukan pengawalan tersebut sudah diperiksa Propam Polda Bali. Menurutnya petugas tersebut diduga melanggar SOP yang telah ditetapkan.



"Jadi sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Kombes Syamsi, Jumat (16/10/2020).

"Ya itu sekarang lagi diperiksa pengawalnya, jadi jumlahnya belum tahu pasti saya karena sore ini baru dipanggil. Karena baru hari ini, jadi itu kan tidak sesuai dengan prosedur makanya dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tambahnya.

Dia mengatakan belum diketahui jenis pelanggaran dari pengawal tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan. Syamsi juga menyebutkan belum mengetahui siapa yang dikawal oleh mobil PJR tersebut.


"Itu kan masih dilakukan pemeriksaan jadi namanya pengawalan kan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengawalan ya jadi dianggap itu tidak sesuai dengan SOP pengawal kan gitu, iya (diduga) menyalahi SOP gitu," jelas Syamsi.

Namun Syamsi mengaku belum tahu soal pria-pria yang dikawal oleh PJR tersebut.

"Saya nggak tahu yang dikawal siapa tapi yang jelas itu kita hanya melakukan pemeriksaan terkait dengan kesalahan anggota yang melanggar SOP dalam pengawalan gitu. Jadi bukan siapa yang dikawal," tambahnya.

Diketahui, Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana selama 1,5 tahun bui. Vonis dijatuhkan hakim pada 28 Februari 2019 oleh PN Jaksel.

Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan belum merespons saat dimintai konfirmasi soal masa hukuman Richard Muljadi saat ini.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita