GELORA.CO - Seorang mahasiswa di Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinsial RF (21), terpaksa harus berurusan dengan hukum. RF ditangkap polisi karena bernyanyi orasi sembari menghina Korps Bhayangkara di depan Polres Palopo, Selasa (20/10).
RF sempat menyanyikan lagu Band Marjinal dengan judul Keparat, serta memplesetkan lirik lagu dan menyinggung hingga menghina polisi.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, peserta unjuk rasa tersebut terpaksa diamankan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dia dimintai keterangan terkait kalimat tak wajar yang dilontarkan saat tengah berorasi.
"Ada insiden kecil, peserta pengunjuk rasa mengeluarkan kata yang tidak baik saat ia orasi. Kata-kata penghinaan. Jadi terpaksa kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Alfian, Kamis (22/10).
Orasi mahasiswa ini, sempat direkam oleh salah satu petugas setempat. Dalam video berdurasi 69 detik itu, terlihat RF dengan mengenakan seragam lembaga HMI Kota Palopo dan memegang pengeras suara. Ia melakukan orasi di depan Mapolres Palopo.
Mereka melakukan demonstrasi mendesak Kapolres Palopo untuk segera memproses personel yang melakukan tindakan represif saat pengamanan demonstrasi terkait penolakan Omnibus Law, beberapa waktu lalu.
Namun dalam orasinya, RF dengan lantang meneriakkan kata-kata tak pantas di hadapan ratusan personel Polri yang tengah bertugas mengamankan aksi. Sontak, ucapan yang menyinggung polisi itu, direspon oleh petugas. RF pun kala itu, langsung diamankan ke Mapolres Palopo.
"RF orasi dengan mengeluarkan kata-kata kotor yaitu, Polisi an*ing, t*i kuc*ng dan aparat keparat. Dengan adanya perkataan tersebut, kemudian oknum mahasiswa yang melakukan orasi, diamankan di Polres Palopo," tambahnya.
Atas perbuatannya, mahasiswa ini pun kini diamankan di Mapolres Palopo. Dia dijerat pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana 1,6 tahun penjara.
Berikut Pasal 207 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.