GELORA.CO - Jejak pelarian narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, mulai menemukan titik terang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelaku diduga kuat melarikan diri ke dalam hutan di dekat rumah keluarganya di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Informasi dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Sebelum melarikan diri ke hutan, Cai Changpan sempat berkomunikasi bersama dengan anak dan istrinya.
Menurut Yusri, pelaku juga sempat memberikan ponselnya kepada anaknya agar tak terlacak oleh kepolisian.
"Sempat komunikasi dengan istri dan anak. Dia juga sempat serahkan HP ke anaknya," jelasnya.
Di sisi lain, Yusri menyampaikan pihaknya juga masih menelusuri adanya kemungkinan tempat lain yang menjadi lokasi pelarian pelaku.
Hingga saat ini, kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Cai Changpan.
"Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana, sambil kita menelusuri kemungkinan lari ke tempat lain. Tim masih gerak masuk ke dalam dan kita terbitkan DPO untuk mudahkan masyarakat identifikasi dan bantu informasikan pada polisi," pungkasnya. []