GELORA.CO - Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan 14 tersangka dalam kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di Kota Serang yang dilakukan mahasiswa dari Aliansi Geger Banten.
Satu mahasiswa bahkan langsung dilakukan penahanan, sementara 13 mahasiswa lainnya dikenakan wajib lapor.
Polisi juga menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" bersampul merah sebagai barang bukti beserta botol minuma, batu, traffic cone, dan lainnya.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, penyelidikan ini akan terus dikembangkan.
"Kita akan dalami baik itu menggunakan wawancara ataupun penyelidikan di lapangan," katanya, Kamis (8/10), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKPB Dedi Supriadi.
Penetapan tersangka kepada 14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu.
Bahkan, saat coba dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.
Sebelumnya, ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.
Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi. Namun pada pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri.(RMOL)