Tersangka Suap Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Berbaju Tahanan Tanpa Diborgol

Tersangka Suap Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Berbaju Tahanan Tanpa Diborgol

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Dua jenderal polisi yang terlibat perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2020.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pelimpahan tahap ke 2 lantaran berkas telah rampung alias P21. Dan untuk pertama kalinya juga, kedua jenderal ini nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye namun tidak diborgol seperti tahanan pada umumnya. 

Sebelumnya, selama belum diserahkan ke Kejaksaan mereka masih nampak mengenakan seragam Korps Bhayangkara selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung, memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus-nya ada di wilayah Selatan. Kita terima, sebetulnya hari ini ada 4 orang, yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya di Jakarta Pusat. Yang di wilayah selatan ada tiga," ujar Kepala Kejari Jaksel, Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat ,16 Oktober 2020.

Baca: Resmi Ditahan, Irjen Napoleon Pastikan Bongkar Fakta Suap Red Notice

Untuk selanjutnya, kata Anang, mereka akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidang. Sebab memang ada batas waktunya juga melimpahkannya ke Pengadilan. 

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Bima Suprayoga menambahkan hari ini pihaknya langsung melakukan penelitian tersangka dan barang bukti. Meski dilimpahkan ke Kejari Jaksel, nantinya perkara ini kemungkinan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Memang kejadiannya di wilayah hukum Kejari Jakarta Selatan, terkait dengan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Prasetijo Utomo dan Pak Tommy Sumardi. Tiga hari ini. Saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti baru nanti kami tindaklanjuti langkah selanjutnya. Pengadilannya nanti pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bima menambahkan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Dia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.

Sebelumnya, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, lebih dulu dituntut  melakukan tiga tindak pidana terkait skandal pelarian buronan dan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita