Terlibat eLGBT: Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara, Brigjen Polisi Disanksi Nonjob hingga Pensiun

Terlibat eLGBT: Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara, Brigjen Polisi Disanksi Nonjob hingga Pensiun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu jenderal di Polri, Brigjen EP, dijatuhi sanksi karena terlibat eLGBT. Polri menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun.

"Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan kepada detikcom, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, Irjen Sutrisno Yudi menjelaskan perkara Brigjen EP terlibat LGBT telah selesai akhir tahun lalu. Brigjen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri dan dikenai sanksi pada akhir 2019.

"Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019," jelas Irjen Sutrisno Yudi.

Seperti diketahui, kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.

"Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (16/10).

Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

Awi menuturkan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," imbuhnya.

Terbukti LGBT, Prajurit TNI Praka PW Dipecat dan Dipenjara Setahun

Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Prajurit Kepala (Praka) PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual atau LGBT.

Hakim Ketua Letkol Chk Eddy Susanto serta hakim anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH, menghukum Praka PW dengan satu tahun penjara dan dipecat dari TNI.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW, pangkat Prajurit Kepala, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja',”

“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun.”

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”

“Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari salinan dokumen nomor 22-K/PM.II-10/AD/V/2020 di situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10/2020).

Penyimpangan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Praka PW berawal pada bulan Agustus 2017.

Pada saat itu, Praka PW berkenalan dengan Pratu MS, melalui jejaring media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.

Selama Terdakwa mengenal dan menjalin komunikasi dengan MS, Terdakwa sudah empat kali melakukan hubungan sesama jenis/homoseksual dengan MS.

Pertama kalinya, Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis dengan MS di rumahnya pada Agustus 2018, dan yang kedua di Hotel Melati bulan September.

Kemudian yang Ketiga dan keempat terjadi pada bulan Februari 2019 dan Mei 2019 di rumah Terdakwa.

Lokasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk malakukan aksi penyimpangan seksualnya dengan Pratu MS di Asrama tempat Praka PW tinggal.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita