Terkait Kasus Proyek Fiktif, Kadis PU DKI Jakarta Era Jokowi-Ahok Dipanggil KPK

Terkait Kasus Proyek Fiktif, Kadis PU DKI Jakarta Era Jokowi-Ahok Dipanggil KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pemprov DKI Jakarta, Erry Basworo pada hari ini, Kamis (22/10).

Erry Basworo yang menjabat sebagai kadis PU di era Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Selain itu kata Ali, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya. Yakni, Made Sukaryawan selaku Manager pada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menahan lima tersangka pada Kamis (23/7). Mereka adalah Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; dan Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian, Yuly Ariandi (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kelima tersangka diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif, setidaknya sebanyak 41 kontrak pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada periode 2009-2015.

Perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif tersebut di antaranya PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Ke-14 proyek fiktif tersebut di antaranya, proyek bendungan Jatigede tipe C tahun 2008-2010 dan tipe B tahun 2010-2012, proyek pembangunan kanal timur paket 22, proyek jasa pemborongan pekerjaan tanah tahap II Bandar Udara Medan Baru paket 2.

Selanjutnya, proyek PLTA Genyem 2x10 MW tipe B, proyek normalisasi kali Bekasi hilir tipe B, proyek pembangunan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi W1 rusa Kebon Jeruk-Penjaringan paket 8 dan ramp on/off Kamal Utara tipe C.

Kemudian, proyek pembangunan flyover Merak-Balaraja, proyek FO Tubagus Angke rel KA tipe C, proyek pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi seksi 1 timur tipe B, proyek pembangunan jalan layang non-tol Antasari-Blok M, proyek normalisasi kali Pesanggrahan paket 1 tipe b.

Proyek pembangunan jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2, proyek pembangunan jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 4 dan proyek pembangunan jembatan Aji Tullur Jejangkat.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita