Tanggapan Anas Dari Sukamiskin: Meskipun Tidak Sesuai Harapan, Saya Menghormati Putusan MA

Tanggapan Anas Dari Sukamiskin: Meskipun Tidak Sesuai Harapan, Saya Menghormati Putusan MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Dari lapas Sukamiskin Bandung, tepidana kasus korupsi Anas Urbaningrum menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan.

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara atau berkurang 6 tahun dari putusan Kasasi yang menghukumnya 14 tahun penjara.

Melalui tulisan tangan yang diposting di akun Twitter sahabatnya Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika (@G_paseksuardika), Anas mengaku bersyukur permohonan PK-nya dikabulkan MA.

Meskipun putusan tersebut belum sesuai harapannya, namun Anas mengaku menghormatinya.

"Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN. Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut," kata Anas dalam tulisannya.

Dia pun mengaku akan akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan.

Berikut isi tulisan tangan Anas Urbaningrum:

Syukur alhamdulillah, permohonan PK saya sudah diputus oleh Majelis Hakim PK.

Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN.

Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut.

Saya masih menunggu petikan dan salinan lengkap untuk mengetahui persis seluruh pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Pada saatnya saya akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan. Sejauh ini putusan PN, PT,  kasasi, dan yang terakhir PK, belum mencerminkan keadilan. Ruh dari hukum adalah tegaknya keadilan.

Saya yakin pada akhirnya keadilan akan bisa hadir dan ditegakkan dengan nyata.

Wassalam,
Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012 divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014.

Tidak puas, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.

Kendati dijatuhi vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan pun ditolak. Putusan kasasi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota KPU itu.

Dan sekarang, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita