GELORA.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati melaporkan Sugi Nur atau sering disebut Gus Nur ke Polres Pati. Gus Nur dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah tokohnya yang tersebar luas melalui kanal Youtube.
Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan pihaknya mendapatkan video yang di dalamnya terdapat ucapan yang bernada melecehkan melalui grup WhatsApp. Ia menganggap, ucapan Gus Nur sudah keterlaluan dan tidak hanya sekali sehingga perlu ditempuh jalur hukum.
"Laporan disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Afif kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Hal itu, lanjut dia, sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Laporan tersebut, merujuk ucapan Sugi (Gus Nur) pada video tersebut yang mengatakan organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi," terangnya.
Sekretaris LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim menambahkan ucapan penghinaan terhadap NU tidak kali ini saja. Sebelumnya, Sugi Nur juga mendapat vonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak atas kasus dugaan penghinaan terhadap pemuda NU.
"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengaku telah menerima laporan dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
"Baru masuk (pelaporannya). Tapi apa bisa dengan materi kasus yang sama yang sudah ditangani di Jawa Timur, nanti akan dobel," terangnya saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (21/10/2020).(dtk)