Syahganda Nainggolan: Terimakasih Kepada Sumitomo Mitsui Dkk Atas Kritik Omnibus Law

Syahganda Nainggolan: Terimakasih Kepada Sumitomo Mitsui Dkk Atas Kritik Omnibus Law

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dunia internasional terang-terangan menunjukkan sikap penolakan. Sebanyak 35 investor global akhirnya buka suara mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan, pada Senin (5/10) lalu.

Para investor memberikan peringatan pada Pemerintah Indonesia karena Undang-undang justru bisa menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.

Menanggapi hal ini pengamat politik, Syahganda Nainggolan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang menyuarakan kekhawatiran akan lingkungan hidup yang terancam akibat UU Cipta Kerja.

"Terima kasih kepada @Robeco @Dana_Investment @ACTIAM @BMO @avivainvestors @ Figure8invest @asr dll. atas surat Anda mengkritik Omnibus Law," ujarnya dalam akun Twitter pada Sabtu (10/10).

"Meskipun kepala investor di sini mencoba mengecilkannya. Semoga kita bisa selalu berdiri untuk menyelamatkan planet ini bersama-sama," lanjut Syahganda.

Dalam surat telah dilihat redaksi, sebanyak 35 investor yang mewakili sekitar 4,1 triliun Dolar AS di AUM, mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk di antaranya manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

Para investor khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia. Dalam surat itu disinggung tentang perusakan hutan akan semakin menghilangkan keanekaragaman hayati dan menahan upaya global dalam memperlambat perubahan iklim.

“Perubahan peraturan yang diusulkan, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, justru berisiko melanggar standar praktik internasional.Ini dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” bunyi surat tersebut.

Isi surat itu juga menyerukan pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.

"Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Kami menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan peraturan dan mengatasi hambatan untuk menarik investor asing, namun kami prihatin dengan beberapa aturan tertentu yang dapat berpotensi merugikan dari perspektif lingkungan, sosial, dan tata kelola seandainya aturan itu diterapkan," ujar isi surat itu.

"Selain itu, perubahan regulasi yang diusulkan berisiko merusak kemampuan Indonesia untuk memenuhinya. Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional untuk Perjanjian Paris, dengan 60 persen dari kontribusi ini dijadwalkan untukberasal dari sektor kehutanan. Kegagalan mencapai tujuan Perjanjian Paris merupakan hal yang sangat nyata ancaman terhadap stabilitas dan kesehatan ekonomi dan masyarakat di masa depan.

"Pemotongan emisi dari penggunaan lahan perubahan adalah kunci untuk mencapai tujuan-tujuan ini dan meskipun Indonesia dapat memainkan peran penting dalam bidang ini, hal itu memang benar saat ini berisiko gagal melakukannya, mengancam keberhasilan Perjanjian secara keseluruhan."[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita