Sudah 2 Bulan Belum Ada Pemanggilan, Pelapor Denny Siregar Pertimbangkan Pengadilan Rakyat

Sudah 2 Bulan Belum Ada Pemanggilan, Pelapor Denny Siregar Pertimbangkan Pengadilan Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Forum Mujahid Tasikmalaya berencana menggelar pengadilan rakyat untuk penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Pengadilan rakyat akan digelar ketika penanganan di kepolisian tak juga membuahkan hasil.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai pelapor dalam kasus itu. “Kita akan berkirim surat ke Polda Jabar untuk meminta proses percepatan kasus ini dan audiensi,” kata dia, Ahad (13/9).

Nanang mengatakan, penanganan kasus Denny Siregar di kepolisian telah berjalan dua bulan delapan hari. Namun, hingga saat ini belum ada pemanggilan kepada terlapor. “Kalau surat itu tak ada tanggapan, kita cabut laporan dan melaksanakan pengadilan rakyat. Bentuknya seperti apa, kita akan bahas lagi,” ujar dia.

Menurut Nanang, pengadilan rakyat itu bukan hanya akan dihadiri oleh umat Islam dari Tasikmalaya, melainkan juga dari Jakarta, Banten, dan daerah lainnya. Jika dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat masih belum ada perkembangan signifikan, pihaknya akan melakukan pencabutan laporan dan menggelar pengadilan rakyat.

Selain bersurat ke Polda Jabar, pihaknya akan meminta audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan sikap pemerintah dan para wakil rakyat. Sebab, kata dia, hingga kini belum ada sikap dari eksekutif dan legistlatif di Kota Tasikmalaya ketika santrinya dihina.

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mengatakan, pihaknya telah memenuhi pemanggilan dari Polda Jabar pada pekan lalu. Dalam pemanggilan itu, kata dia, polisi melakukan silaturahmi dan memberikan perkembangan kasus.

Menurut dia, Polda memberikan laporan bahwa mereka telah meminta keterangan ahli dari ITB, Bareskrim, dan menyurati Facebook Indonesia untuk membuka IP address akun Denny Siregar. Langkah menyurati Facebook Indonesia itu merupakan prosedur untuk memastikan akun yang mengunggah foto santrinya benar-benar milik Denny Siregar dan diunggah olehnya.

“Saya kecewa karena Polda begitu lambat. Padahal itu sudah dapat dipastikan di-posting oleh Denny Siregar. Bahkan, pengacaranya sudah membuat pernyataan di televisi,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang yang dimintai keterangannya usai pemeriksaan Ustaz Ruslan pekan lalu mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap Denny belum dijadwalkan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum melangkah lebih jauh. “Belum dijadwalkan. Kita masih melengkapi alat-alat buktinya dulu,” ujar Yaved. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita