GELORA.CO - Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial. TR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), Khamid Istakhori, mengatakan bahwa penerbitan surat telegram itu sangat berlebihan. Kebijakan itu hanya membuat Polri seperti alat kekuasaan.
"Polisi menanggapi secara berlebihan dan telah menjadi alat kekuasaan serta pembela pemodal," kata Khamid melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Khamid mengatakan, seharusnya Kapolri Idham Aziz bisa memahami permasalahan yang terjadi. Ia meminta Idham bersikap profesional.
"Kalau polisi over acting, berpotensi menimbulkan benturan dan menjadi celah terjadinya pelanggaran HAM," tuturnya.
Sementara itu, Khamid menegaskan bahwa buruh masih dalam posisi menolak keras RUU Omnibus Law Ciptaa Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10) kemarin. Kekinian aksi yang dilakukan para buruh yakni mogok massal.
"Kami tetap dalam posisi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, semua kluster," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial. TR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Sejumlah foto poin-poin dalam TR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.
"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. Bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. Gini nih preman diseragamin kayak gini," kicau @AksiLangsung seperti dikutip pada Senin.
Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat TR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula TR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.[]