GELORA.CO - Senator yang menggagas Undang-undang tentang larangan Amerika Serikat memberikan bantuan militer kepada militer asing yang melakukan pelanggaran HAM tanpa hukuman, mengecam pemerintahan Donald Trump yang mengizinkan masuk Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan.
"Dengan memberikan visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo, Presiden dan Menteri Luar Negeri sekali lagi telah mempertontonkan bahwa bagi mereka hukum dan ketertiban merupakan slogan kosong yang mengabaikan pentingnya keadilan," kata Patrick Leahy, senator seperti dikutip dari Reuters, 15 Oktober 2020.
Amnesty International dan organisasi HAM lainnya mengecam keputusan Kementerian Luar Negeri Amerika memberikan visa kepada Prabowo.
Prabowo pada tahun 2012 kepada Reuters mengatakan Amerika telah menolak untuk menerbitkan visa untuknya karena dia diduga terlibat dalam kerusuhan yang membunuh ratusan orang saat Soeharto dipaksa mundur sebagai presiden tahun 1998.
"Keputusan Kementerian Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto merupakan pembalikan total dari kebijakan luar negeri Amerika yang telah lama berlaku," kata Joanne Lin, direktur nasional advokasi dan hubungan pemerintah Amnesty International Amerika.
"Kunjungan ini merupakan bencana HAM di Indonesia."
Seorang pejabat senior di Kementerian Pertahanan mengatakan dirinya membela keputusan untuk menyambut Prabowo ke Pentagon. Prabowo dijadwalkan bertemu Kementerian Pertahanan Mark Esper.
"Dia rekan kerja kami, kemitraan yang sangat penting, dan penting bagi kami untuk melibatkannya dan memperlakukannya sebagai mitra," ujar pejabat ini tanpa bersedia identitasnya disebut.
Kunjungan Prabowo ke Amerika diperkirakan untuk membeli jet tempur yang diproduksi negara itu. Amerika diperkirakan memperbaharui peringatannya ke Jakarta untuk tidak membeli peralatan militer dari Moscow, Rusia.
Amerika akan memberlakukan sanksi kepada mitranya yang membeli peralatan militer dari Rusia berdasarkan Undang-Undang yang dikenal dengan nama Countering America's Adversaries Through Sanction Act. Undang-undang ini untuk menghukum Moscow atas dugaan ikut campur dalam pemilihan presiden Amerika tahun 2016. (*)