GELORA.CO - Uang hasil penggelapan dana nasabah senilai Rp 4 miliar digunakan seorang karyawati perusahaan asuransi di Bone, Sulsel, Eka Hayanti (32), untuk berfoya-foya, dari liburan keliling Jakarta, Bali, Yogyakarta, hingga bermain saham. Muncul pertanyaan apakah ada barang mewah yang dibelanjakan Eka dari uang tersebut?
"Untuk saat ini belum ada dia sampaikan (belanja barang mewah), dia bilang tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada detikcom, Kamis (29/10/2020).
Ardy juga menegaskan penyidik tidak menemukan aset barang mewah saat mengungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan Eka.
"Barang buktinya cuma buku rekening, rekening koran. Tidak ada aset," tegas ardy.
Meski demikian, Ardy menyebut polisi tidak langsung percaya pada pengakuan Eka. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Eka akan tetap didalami melalui penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini untuk mengetahui ke mana saja uang Rp 4 miliar itu dibelanjakan Eka.
"Nanti pengembangan TPPU, nanti dikembangkan," tuturnya.
Karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulsel, Eka Hayanti (32) ditangkap polisi usai menggelapkan uang nasabah bank Rp 4 miliar (dok. Istimewa). Karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulsel, Eka Hayanti (32) ditangkap polisi usai menggelapkan uang nasabah bank Rp 4 miliar. (dok. Istimewa)
Hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, Ardy menyebut Eka hanya mengaku uang itu hanya dipakainya untuk berfoya-foya.
"Kalau masalah asset kemarin tidak yang kami sita karena dia bilang juga 'tidak ada saya belikan apa-apa Pak', cuma foya-foya saja, keliling-keliling," ucapnya.
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Eka dengan korbannya, Hj Andi Warnawati Idris Galigo, pertama kali bertemu. Andi Warnawati juga merupakan istri Bupati Bone periode 2008-2013, Andi M. Idris Galigo.
Singkat cerita, korban kemudian percaya kepada Eka untuk menyetorkan tabungannya di bank. Jadi, sejak 2013 hingga 2019 Eka kerap datang ke rumah korban untuk mengambil uang.
"Setiap mau menabung (korban bilang ke Eka) 'datang ke rumah, kita mau kasi uang ini (untuk ditabung)'. Akhirnya dia (korban) hitung-hitung sejak 2013 sampai 2019 angkanya segitu, Rp 4 M. Misalnya ada uang Rp 50 juta, dia tabung, Rp 30 juta dia tabung," imbuhnya.
Korban baru menyadari uang yang diberikannya kepada Eka tidak berada di tabungan bukan Rp 4 miliar, melainkan Rp 100 juta. Korban kemudian melapor ke polisi(dtk)