GELORA.CO - Buruh masih mengancam akan menggelar demo besar-besaran lagi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR itu. Namun rencana aksi akan mundur 1 hari.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat UU Cipta Kerja itu akan diteken Jokowi pada 28 Oktober 2020 mendatang. Jika itu dilakukan maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.
Aksi demo besar-besaran itu akan dilakukan pada Senin, 2 November 2020. Puluhan ribu massa akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
KSPI memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi atau konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Jokowi untuk mengeluarkan Perpu guna membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. Mereka menuntut DPR harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislatif review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Selain itu mereka juga akan menyampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Said Iqbal mengatakan aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tutupnya.(dtk)