GELORA.CO - Akademisi dari 30 perguruan tinggi menandatangani pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Dalam pernyataan bersama secara tertulis kepada wartawan, Senin, para akademisi mengatakan, pengesahan UU tersebut terkesan memaksakan kehendak dan berada di luar batas kewajaran.
"Aturan itu tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya," demikian petikan pernyataan para akademisi.
Selain itu, spirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga.
Para akademisi pun mengkritik, setidaknya lima masalah mendasar dalam pasal-pasal dalam UU tersebut.
Pertama, soal masalah sentralisasi seperti kondisi Orde Baru.
Sebab, terdapat hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden.
Kedua, aturan itu anti-lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.
Ketika, persoalan liberalisasi pertanian. Dalam aturan yang tertuang pada UU tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditas pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.
Keempat, persoalan pengabaian hak asasi manusia (HAM).
Pada pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain.
Kelima, mengabaikan prosedur pembentukan UU.
Sebab, metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Akademisi pun mengingatkan, bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur.
Terlebih, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka para akademisi dengan tegas menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Hingga pukul 17.30 WIB, penolakan ini telah ditandatangani 67 akademisi, yakni :
1. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
2. Muhammad Fauzan (FH Unsoed)
3. Susi Dwi Harijanti (FH Unpad)
4. Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi Universitas Negeri Jakarta)
5. Feri Amsari (FH Universitas Andalas)
6. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)
7. Beni Kurnia Illahi (FH Universitas Bengkulu)
8. Hendriko Arizal (FH Universitas Bung Hatta)
9. Herlambang P. Wiratraman (FH Universitas Airlangga)
10. Satria Unggul W.P (FH Universitas Muhammadiyah Surabaya).
11. Mohammad Isa Gautama (FIS Universitas Negeri Padang).
12. Herdiansyah Hamzah (FH Universitas Mulawarman)
13. Haris Retno (FH Universitas Mulawarman)
14. Sri Murlianti (Fisip Universitas Mulawarman)
15. M.H.R. Tampubolon (FH. Universitas Tadulako)
16. Maradona (FH Universitas Airlangga)
17. Fajri M. Muhammadin (FH Universitas Gadjah Mada)
18. HS Tisnanta (FH Universitas Lampung)
19. Heru Susetyo (FH Univ Indonesia)
Baca juga: DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
20. Khairani Arifin (FH Universitas Syiah Kuala)
21. Tanius Sebastian (FH Universitas Parahyangan)
22. Wendra Yunaldi (FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
23. Alif Raimulan (Fisip Universitas Mulawarman)
24. Andri G. Wibisana (FH Universitas Indonesia)
25. Charles Simabura (FH Univ. Adalas)
26. Adi Rahman (Fisip Universitas Mulawarman)
27. Saiful Mahdi (FMIPA Universitas Syiah Kuala)
28. Jupri (FH Univ. Ichsan Gorontalo)
29. Safarni Husain (FH Universitas Mulawarman)
30. Amelia Rizky Yunianty (FISIP Universitas Mulawarman)
31. Wiwik Harjanti (FH Universitas Mulawarman)
32. Sonny Sudiar (FISIP Universitas Mulawarman)
33. Fachrizal Afandi (FH Universitas Brawijaya)
34. Devi Rahayu (FH UTM Bangkalan)
35. Budiman (Fisip Universitas Mulawarman)
36. Joeni A. Kurniawan (FH Universitas Airlangga)
37. Bill Nope (FH Undana)
38. Abdurrahman Sidik (FISIP Universitas Mulawarman)
39. Harry Setya Nugraha (FH UNMUL)
40. Hesti Armiwulan (FH UBAYA)
41. Dhia Al Uyun (FH UB Malang)
42. Rafiqa Qurrata A’yun (FH Universitas Indonesia)
43. Ubedilah Badrun (Sosiologi UNJ)
44. Syaifudin (Sosiologi UNJ)
45. Robertus Robet (Sosiologi UNJ)
46. Rakhmat Hidayat (Sosiologi UNJ)
47. Abdi Rahmat (Sosiologi UNJ)
48. Abdul Rahman (Sosiologi UNJ)
49. Rusfadia Saktiyanti (Sosiologi UNJ)
50. Umar Baihaqi (Sosiologi UNJ)
51. Meila Riskia (Sosiologi UNJ)
52. Basuki Wasis (IPB)
53. Rachmad Safa'at (FH Universitas Brawijaya)
54. Bivitri Susanti (STIH Jentera)
55. Rr. Diah Asih Purwaningrum (Arsitektur ITB)
56. Rachman Maulana Kafrawi (FH Universitas Hang Tuah Surabaya)
57. Rahman (UIN Alaudin)
58. Warkhatun Najidah (FH Unmul)
59. Sholihin Bone (FH Unmul)
60. Orin Gusta Andini (FH Unmul)
61. Zulkifli Abdullah (Fisip Unmul)
62. M. Amin Kadafi (FEB Unmul)
63. Inge Christanti (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya)
64. Estu Putri W (Sosiologi Universitas Indonesia)
65. Rizki Setiawan (Sosiologi Untirta)
66. Achmad Siswanto (Sosiologi UNJ)
67. Syukron Salam (FH UNNES)