GELORA.CO - PKS menjadi salah satu fraksi di DPR yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden PKS yang baru, Ahmad Syaikhu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut omnibus law Cipta Kerja itu.
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab, buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Syaikhu meminta Jokowi menerbitkan perppu karena adanya aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja oleh beberapa kalangan. Bahkan aksi demo dilakukan oleh kelompok buruh dan masyarakat sipil.
"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya pada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," tegas Syaikhu.
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menilai substansi pada UU Cipta Kerja memuat pengaturan yang tidak adil terhadap nasib pekerja atau buruh. Menurut Syaikhu, UU Cipta Kerja lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
"Hal ini tecermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah, dan pesangon," ucapnya.
PKS pun menyebut UU Cipta Kerja cacat secara substansi. Selain itu, kata Syaikhu, UU Cipta Kerja juga cacat formil dan prosesnya.
"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!" tegas anggota Komisi V DPR RI itu.
"Kami tegas menolak UU Cipta Kerja dari awal hingga saat pengesahan di sidang paripurna DPR," sambung Syaikhu.
Untuk itu, Syaikhu berharap Presiden Jokowi mengakomodasi aspirasi buruh dan koalisi masyarakat sipil yang menolak UU Cipta Kerja. Caranya adalah dengan mengeluarkan perppu.
"Presiden bisa keluarkan perppu jika memang benar-benar peduli pada nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," harap Syaikhu.
Seperti diketahui, PKS bersama Partai Demokrat menjadi fraksi di DPR yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Penolakan Fraksi PKS didasari sejumlah penilaian, salah satunya mereka menilai UU Cipta Kerja memiliki substansi liberalisasi sumber daya alam.[]