GELORA.CO -Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat disalahkan karena mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang tetap melanjutkan Pilkada pada 9 Desember 2020. Menurutnya, keputusan Jokowi telah sesuai dengan opsi yang dikaji DPR dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baidowi menyampaikan hal ini dalam diskusi virtual Populi Center dan Smart FM Network yang bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?' pada Sabtu (3/10/2020). Awalnya, ia menjelaskan Komisi II DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang menetapkan 3 opsi penundaan pilkada 2020.
"Berproses di Komisi II ada sebuah kesepakatan, ada keputusan resmi. Keputusan resminya bahwa pilkada ditunda dari 19 September 2020. Cuma diusulkan penundaannya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Itu disodorkan kepada pemerintah," kata Baidowi.
Baca juga:
Mulai Muncul Suara Golput Pilkada yang Tak Ditunda Gegara Corona
"Ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu maka pemerintah juga memilih. Presiden mengeluarkan perppu memilih tanggal 9 Desember 2020. Dan tidak salah," imbuh Anggota DPR ini.
Baidowi mengatakan keputusan Jokowi menerbitkan perppu penundaan pilkada ke tanggal 9 Desember 2020 telah sesuai dengan salah satu opsi yang disepakati. Menurutnya, apabila Jokowi memilih opsi selain tiga opsi tersebut maka Jokowi boleh disalahkan.
"Karena yang diputuskan presiden itu berdasarkan hasil rapat yang dilakukan KPU bersama pemerintah dan DPR. Dikasih opsi-opsi. Opsinya ada 3. Kecuali presiden memilih opsi di luar yang tiga itu maka baru pantas disalahkan. Tapi mengeluarkan perppunya merujuk pada 3 alternatif yang disampaikan oleh hasil RDP di Komisi II," jelas Baidowi.
Diketahui, Pilkada serentak awalnya akan digelar pada September 2020. Ternyata, situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
Presiden Jokowi pun resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
Namun, sejumlah pihak masih meminta kontestasi Pilkada Serentak 2020 agar ditunda karena masih dalam kondisi pandemi virus Corona. Desakan itu datang dari mantan wakil presiden, kepala daerah, anggota senator, hingga ormas.
Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), meminta keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih diutamakan pada kondisi saat ini. JK, yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), mengimbau agar Pilkada Serentak ditunda dulu hingga vaksin virus Corona ditemukan.
"Kalau memang sulit dan ternyata susah untuk mencegah perkumpulan orang hanya 50 sesuai aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing gubernur, lebih manfaat ke masyarakat itu bisa ditunda pilkada," ujar JK pada Sabtu (19/9).
"Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa bulan sampai vaksin ditemukan dan vaksin ditemukan nanti langsung menurun itu (penyebaran virus Corona)," sambungnya.(dtk)