Positif COVID-19, Napi Koruptor Tamin Sukardi Meninggal Dunia

Positif COVID-19, Napi Koruptor Tamin Sukardi Meninggal Dunia

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi, meninggal dunia. Tamin meninggal dunia karena terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19.

"Tanggal 11 Oktober 2020 narapidana tersebut dilakukan swab dan hasilnya masih positif COVID-19. Tanggal 24 Oktober 2020 pukul 08.03 WIB narapidana tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter RS Royal Prima Medan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Pujo Harinto, saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Tamin sempat dirawat di RS Bandung, Medan, pada 3 Oktober 2020 dengan keluhan demam, batuk, dan flu. Di RS ini, Tamin sudah dites swab dan dinyatakan positif Corona.


"Pada hari Rabu (7/10) pukul 16.00 WIB, narapidana tersebut dilakukan swab di RS Bandung yang tindakan dilakukan oleh petugas RS Siloam. Dan pada pukul 20.00 WIB hasil swab keluar dengan hasil positif COVID-19," ucap Puji.


Setelah dinyatakan positif, kata Puji, keluarga meminta agar Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima. Tamin kemudian menjalani isolasi di RS Royal Prima ini sejak 8 Oktober 2020.

"Berdasarkan permohonan keluarga atas keterbatasan medis dan peralatan medis, hari Kamis (8/10) pukul 13.00 WIB pasien dipindahkan ke RS Royal Prima untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif," jelas Puji.

Seperti diketahui, Tamin merupakan narapidana kasus korupsi terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih-kurang 1.332 hektare. Tamin mulai melirik HGU itu sejak 2002.

Dalam perjalanannya, proses jual-beli HGU itu penuh bau korupsi. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu kemudian diadili di PN Medan.

Pada 27 Agustus 2018, PN Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin.

Tidak berselang pekan, KPK mencium vonis itu berbau suap. KPK segera menangkap Tamin, hakim Merry, dan panitera pengganti PN Medan Helpandi. Alhasil, Tamin kembali berurusan dengan hukum. Merry dan Helpandi juga menyusul menginap di tahanan KPK.

Belakangan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin dalam kasus jual-beli HGU itu menjadi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putus majelis banding sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Kamis (9/5/2019).

Mahkamah Agung (MA) kemudian menurunkan hukuman Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita