Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Pendemo: "Baca Buku Bukanlah Kejahatan"

Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Pendemo: "Baca Buku Bukanlah Kejahatan"

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejarawan Bonnie Triyana menanggapi penyitaan buku ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ karya Tan Malaka yang dilakukan Polda Banten dari tangan mahasiswa yang demo menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020).

“Sebaiknya polisi baca juga buku Tan Malaka yang mereka sita. Orang bisa dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Membaca buku bukanlah sebuah kejahatan, apalagi baca buku Tan Malaka,” ujar Pemred Historia.id tersebut, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, lepas dari pro kontra, polisi pasti punya pertimbangan tersendiri untuk jadikan buku tersebut sebagai barang bukti.

“Masalahnya apakah polisi bisa membuktikan adanya korelasi langsung antara tindakan yang dipersangkakan kepada mahasiswa yang ditangkap dengan barang bukti yang disita? Kalau nanti tak terbukti kan malah mempermalukan institusi kepolisian,” ujarnya sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).

Penyitaan buku Tan Malaka yang merupakan salah satu pahlawan nasional ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya buku “Massa Actie” (Aksi Massa) karya Tan Malaka juga pernah disita untuk kasus kasus vandalisme.

Menurut Bonnie, buku Aksi Massa itu ditulis Tan Malaka sebagai tanggapan atas gagalnya revolusi yang dikobarkan PKI melawan otoritas kolonial.

“Tan menulis buku itu pada masa kolonial dan ditujukan terhadap pemerintah kolonial. Buku yang sekarang disita itu berjudul “Merdeka 100 Persen” merupakan kompilasi karya-karya Tan Malaka. Seruan bagaimana merebut kemerdekaan hakiki dari tangan penjajah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bonnie menegaskan, buku adalah sumber pengetahuan. Menurutnya, yang ditulis Tan Malaka dalam bukunya banyak menyuguhkan pengalamannya sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.

“Jadi siapapun yang membaca buku tersebut perlu dipahami sebagai ikhtiar untuk menyelami dan mempelajari cita-cita kemerdekaan para pendiri bangsa, termasuk Tan Malaka,” tegasnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen. Buku itu disita dari salah satu mahasiswa berinisial OA pascademonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja berujung ricuh di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, pada Selasa (6/10/2020) lalu.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020) lalu.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita