GELORA.CO - Pihak kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap.
Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia. Sebelumnya diberitakan, Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.
Kasus Denny Siregar
Pegiat media sosial, Denny Siregar juga terseret kasus yang sama dengan Gus Nur. Hanya beda nasib saja.
Denny Siregar masih melenggang bebas meski telah diduga menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Denny Siregar di laporkan forum mujahid Tasikmalaya ke Polisi.
Forum mujahid Tasikmalaya melaporkan pegiat media sosial denny siregar, ke polresta tasikmalaya jawa barat.
Forum mujahid ini, terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-tasikmalaya mendatangi mapolresta tasikmalaya dan meminta kapolresta tasikmalaya menindak tegas denny siregar.
Denny Siregar dilaporkan ke polresta tasikmalaya dilaporkan, karena dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Di akun facebooknya pada 27 juni , Denny Siregar pernah mengunggah foto, dan sebuah tulisan dengan judul adek2ku calon teroris yg abang sayang.
Foto itu ternyata adalah potret santri ponpes tahfidz yang dipimpin ruslan abdul gani , yang beralamat di kecamatan tamansari kota tasikmalaya.
Sebelum melaporkan, sejumlah anggota forum mujahid dan ormas gabungan, sempat menggelar aksi damai di depan polresta tasikmalaya.
Dan meminta tanggapan kepada pihak kepolisian, terkait tindak lanjut kasus Denny Siregar yang dianggap telah menghina santri dan pondok pesantren.
Hingga kini, forum mujahid tasikmalaya terus memantau perkembangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar, kepada santri dan pesantren di kota tasikmalaya.
Saat ini unggahan Denny Siregar yang dipersoalkan forum mujahid tasikmalaya, telah menghilang dari akun facebook Denny Siregar.
Kendati demikian pihak pesantren telah menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny Siregar.
Kasus Abu Janda
Sama dengan Denny Siregar, kasus yang menyeret Abu Janda juga belum juga menunjukan tanda-tanda kemajuan.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 dan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan IKAMI karena unggahan pernyataannya yang melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Seperti diketahui laporan ini dibuat oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 dan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Barulah di akhir Mei 2020 penyelidikannya dimulai.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengakui Bareskrim mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Terkait laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Hari ini Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya," tutur Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5).
Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini, Abu Janda bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Untuk diketahui, Abu Janda bukan kali pertama ini dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.
Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Menurut pelapor Alwi, apa yang diucapkan Abu Janda telah melukai umat muslim sehingga harus diusut oleh kepolisian. Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor
TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Namun, hingga saat ini, kasus keduanya belum juga tuntas.
(*)