GELORA.CO - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan jajaran Polda Metro Jaya masih terus memburu satu tersangka admin akun STM Sejabodetabek di Facebook. Sebab akun itu diduga melakukan provokasi untuk melakukan anarkisme saat aksi unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.
Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua admin lainnya, inisial MI dan WH. "Kami sudah tetapkan tiga tersangka, pertama aktor atau yang buat akun di FB ada tiga tersangka, MI, WH dan satu lagi masih kami kejar. Kedua di akun Instagram @panjang.umur.perlawanan tersangka FN, jadi sudah tiga tersangka diamankan dan tidak ditampilkan karena mereka anak pelajar di bawah umur," ujar Argo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Menurut Argo, STM-Sejabodetabek di facebook itu memiliki pengikut yang cukup banyak sekitar 21,200. Diketahui, akun tersebut mengunggah beragam gambar dan tulisan bernada provokasi atau hasutan untuk berbuat kerusuhan. Mirisnya, mereka mengunggah panduan alat-alat yang dibawa saat beraksi, seperti masker, kacamata renang, raket, payung, bahkan batu yang runcing. "Di Facebook itu ada tulisannya macam-macam ada juga yang buat tanggal 20 Oktober 2020. Alat-alat yang akan berguna juga untuk jaga-jaga saat turun aksi jika chaos. Ada seruan bawa masker kacamata renang, bawa odol, dan raket, raket kalo dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali," tutur Argo.
Sebelumnya, tiga tersangka MI, WH selaku admin akun STM-Sejabodetabek di facebook dan FN sebagai admin akun instagram @panjang.umur.perlawanan pada Senin (19/10) malam WIB. Ketiga pengelola media sosial tersebut diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Dia mengatakan, para tersangka masih di bawah umur, maka dalam pemeriksaan dan penyidikan harus menggunakan prosedur yang berbeda dengan orang dewasa. Meski demikian, dia menegaskan pihak kepolisian tetap akan memproses mereka secara hukum. Mereka akan dipersangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Oasal 45a Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. "Karena anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan semua menggunakan teknis penyidikan, biar anak ini menyampaikan secara jujur. Semuanya kita ikuti sesuai aturan yang ada," tegas Argo.[tsc]