GELORA.CO - Seorang polisi dikeroyok usai demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta. Sebanyak 6 orang dari 8 pelaku pengeroyokan telah ditangkap polisi. Dua di antaranya pelajar.
Polisi berinisial AJS dikeroyok di Tamansari, Jakarta Barat pasca demo di depan Istana Negara pada Jumat (9/10) dini hari.
Selain dikeroyok, barang milik anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu juga dijarah, kemudian dijual di internet.
Enam pelaku berhasil diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan inisial para pelaku yang berperan mengeroyok korban, yakni MR (21), SD (18), dan MF (17).
Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah yakni Y (29), AIA (25), dan FA (24).
Dari 6 pelaku yang ditangkap, 2 di antaranya masih di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar.
“Jadi memang para pelaku ini ada di bawah umur, ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran,” kata Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Yusri mengatakan pelaku yang masih di bawah umur ditahan di sel khusus.
“Aturan memang untuk anak di bawah umur ada perbedaan dengan orang yang dewasa. Yang kita anggap di bawah umur itu yang 18 tahun ke bawah. Kemudian ada aturan dalam UU Perlindungan Anak, harus didampingi Bapas, tempatnya pun khusus,” ujar Yusri.
Yusri membeberkan peran para tersangka. Tersangka MR yang ikut memukul korban dan merampas ponsel korban.
“Pertama tersangka MR dari hasil keterangan, dia pukul (korban) tiga kali dan ambil HP-nya dan ada beberapa barang lain,” ujar Yusri.
Ponsel korban kemudian dijual tersangka MRR kepada penadah berinisial AIA, Y, dan FA. Para penadah itu kemudian menjual HP itu di internet.
“Jadi, setelah melakukan pemukulan, diambil handphone dan ada beberapa yang lain yang diambil, termasuk kartu pengenal anggota itu juga diambil oleh yang bersangkutan,” tandas Yusri.[psid]