PN Jakarta Pusat Lockdwon Tiga Hari Ke Depan

PN Jakarta Pusat Lockdwon Tiga Hari Ke Depan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


 GELORA.CO  - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan ditutup atau lockdown selama tiga hari pasca adanya dua ASN positif Covid-19.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono membenar terdapat dua ASN PN Jakarta Pusat yang positif Covid-19. Hari ini, Selasa (6/10), pihaknya langsung melakukan rapid test terhadap seluruh pegawai PN Jakarta Pusat.

Bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan swab test," ujar Bambang Nurcahyono dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).

Bambang pun mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 40 orang yang terdiri dari Hakim dan ASN di PN Jakarta Pusat positif Covid-19.

"Sehubungan dengan itu maka sesuai petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat, Selasa tanggal 6 Oktober akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat hingga hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020," jelas Bambang.

Namun demikian, kata Bambang, untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap akan dilaksanakan secara terbatas. "Terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," pungkasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita