Pledoi Joko Hartono: Bagaimana Disebut Korupsi Kalau Saya Tak Terima Aliran Dana?

Pledoi Joko Hartono: Bagaimana Disebut Korupsi Kalau Saya Tak Terima Aliran Dana?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dakwaan aliran dana dari 13 manajer investasi pengelola 21 reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya kepada terdakwa Joko Hartono Tirto yang merugikan Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun dinilai tidak dapat dibuktikan.

Kemana uang Rp 16,8 triliun tersebut dan mana alirannya? Bagaimana dapat dikorupsikan jika tidak ada aliran dana kepada saya?” demikian nota pembelaan atau pledoi Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dianggap tidak dapat membuktikan 13 MI tersebut membeli 117 saham darinya dan juga Heru Hidayat serta Benny Tjokrosaputro. Masih dalam pledoinya, terdapat sejumah saham-saham BUMN dan pihak swasta lain yang diperoleh dari masyarakat di dalam 21 reksadana tersebut.

“Bahwa proses subscription PT AJS ke 21 produk reksadana tersebut adalah dengan cara membeli (tunai) unit penyertaan yang uang tersebut dipergunakan oleh MI untuk membeli saham-saham underlying-nya dari masyarakat,” lanjutan pembelaan Joko Hartono.

Pembelaan tersebut disandingkan dengan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya. Saksi Faisal Satria Gumay yang dihadirkan (6/7), jelas Joko, menyatakan reksadana saham milik PT AJS terdapat banyak saham lain selain IIKP, SMRU, SMBR, dan LCGP. Saksi Lusiana dalam sidang (15/7) juga menyebut ada banyak saham lain dalam portofolio reksadana yang dikelola 13 MI selain saham TRAM dan IIKP.

“Keterangan saksi Frery Kojongian pada persidangan, yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat saham-saham BUMN dalam produk reksadana yang dikelola MNC Aset Management yaitu PPRO, SMBR, WSBP, TLKM dan ADHI,” demikian kutipan sidang (15/7) yang dilampirkan Joko Hartono.

Meski gagal membuktikan dakwaan itu, dalam pledoinya Joko Hartono mengeluhkan harta pribadi yang disita. Padahal sebelumnya, penyitaan aset yang dilakukan penyidik sudah mencapai Rp 18,46 triliun, atau melebihi kerugian PT AJS.

"Lalu kalau memang sudah melebihi kerugian negara, kenapa saya masih juga dituntut seumur hidup?” tandas pledoi Joko Hartono. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita