Pigai: Jokowi Hidupkan UU Perbudakan yang Sudah Dikubur di Abad ke-20

Pigai: Jokowi Hidupkan UU Perbudakan yang Sudah Dikubur di Abad ke-20

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menghidupkan Undang-undang perbudakan yang sudah mati pada abad ke-20.

Hal ini dikatakan Pigai menanggapi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Pigai mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU Perbudakan yang telah lama mati dan ditinggalkan di dunia.

"Itu UU perbudakan. Di Amerika sejak 1863 sudah digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan. Dan di Indonesia, Jokowi hidupkan UU Perbudakan yang di dunia telah mati dan dikubur di abad ke-20,” tulis Pigai dalam akun twitternya, Selasa (6/10/20).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang baru ini menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

"Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan. Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam,” kata Usman. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita