GELORA.CO - Keputusan penyuntikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya tak akan membuat jera para pelaku kejahatan asuransi plat merah tersebut.
Negara memang harus hadir dalam persoalan AJS, tapi kehadirannya bukan untuk mem-bail out korporasinya. Justru kehadirannya itu untuk memastikan bahwa semua pemegang premi AJS dikembalikan uangnya,” ujar pakar ekonomi senior Dradjad H Wibowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/10).
Menurutnya, jika hanya sekadar melakukan penyuntikan dana kepada Jiwasraya, para oknum yang melakukan pembobolan terhada rekening Jiwasraya tidak akan jera.
“Penjahat-penjahat kerah putih yang membobol AJS tidak akan pernah jera. Apalagi yang terkena hukuman fisik hanya sebagian kecil pelaku saja,” katanya.
“Hukuman beberapa tahun akan terasa enteng jika mereka masih menyimpan hasil kejahatannya,” imbuhnya.
Dradjad menambahkan pemerintah dalam memutuskan perkara Jiwasraya ini harus mampu memisahkan antara pemberikan suntikan modal dan pengembalin dana premi nasabah.
“Jadi negara harus memisahkan antara pengembalian dana pemegang premi vs bail out korporasi. Mudah melakukannya kok dari sisi corporate finance,” tandasnya.
(Rmol)