Pakar: Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah Bukan Kejahatan

Pakar: Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah Bukan Kejahatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara demokrasi yang berdasarkan pada konstitusi UUD 1945.

Di mana di dalam konstitusi tersebut setiap warga negara memiliki hak untuk berpikir, berpendapat dan berhak mengemukakan pendapat.



Begitu tegas pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).

Pernyataan itu menanggapi penangkapan sejumlah aktivis yang kritis dalam mengemukakan pendapat mereka tentan kebijakan pemerintah.

 “UUD menjamin HAM warganya mengekspresikan hak untuk berpikir, berpendapat dan hak untuk mengemukakan pendapatnya sekalipun itu berbeda dengan pemerintahan yang berkuasa," tegas.

Bentuk mengekspresikan pendapat, kata Abdul Ficar bisa dilakukan dengan  berbagai macam cara. Baik dengan unjuk rasa atau berdemonstrasi, maupun menyatakan pendapat di media sosial.

Singkatnya, menegaskan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat dan mendukung sebuah pendapat, termasuk melalui media sosial secara online bukanlah kejahatan

"Berpendapat, berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah sekalipun bukanlah kejahatan! Demikian juga berdemontrasi bukanlah kejahatan," tegas Abdul Ficar.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita