Omnibus Law Disahkan di DPR, Dua Ketua Serikat Buruh Ditawari Posisi Wakil Menteri?

Omnibus Law Disahkan di DPR, Dua Ketua Serikat Buruh Ditawari Posisi Wakil Menteri?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sementara itu, sebelum pengesahan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Senin siang menyambangi Istana Kepresidenan untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kedatangan keduanya bertemu Jokowi diketahui untuk membahas RUU Cipta Kerja. Diketahui Andi dan Said merupakan kedua pimpinan organisasi buruh yang menolak RUU Ciptaker.

Andi mengaku kedatangannya mendapat undangan dari Jokowi.

"(Diundang Jokowi) tadi malam," ujar Andi kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan.

Sementara, Said Iqbal menyampaikan Jokowi masih mempertimbangkan tuntutan para buruh dalam RUU cipta Kerja. Pun dia kemudian menyerahkan kepada Andi Gani untuk memberikan penjelasan kepada awak media.

"Intinya proses pertimbangan lah. Nanti Andi Gani yang akan memfollowupnya," ucap Said saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (5/10/2020).

Kedatangan Andi Gani dan Said Iqbal juga menyusul kabar keduanya diangkat menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Tawaran Wamen? Nggak, nggak ada," kata Iqbal seraya tertawa. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita