GELORA.CO - Tidak boleh ada pelarangan demonstrasi bagi seluruh elemen masyarakat seperti buruh hingga mahasiswa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta Kerja). Sebab, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara.
Meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19, hak mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan berekspresi asalkan mengindahkan protokol kesehatan tidak ada masalah.
Begitu kata anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (5/10).
"Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu tidak boleh ada pelarangan. Yang harus dijaga adalah menjaga agar pengunjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Nasir Djamil.
Atas dasar itu, akan menjadi aneh apabila demonstrasi warga negara menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilai tidak pro terhadap rakyat malah dilarang.
Menurut politisi PKS itu, publik pun akan menilai ada perbedaan sikap antara pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember yang tetap digelar namun demonstrasi dilarang.
"Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika pilkada tetap jalan, acara dangdutan dibiarkan, sementara unjuk rasa dilarang karena ingin menolak kebijakan DPR dan Pemerintah soal RUU Omnibus Law. Inilah anomali demokrasi," tegasnya.
Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPD RI, dan pemerintah, rampung dibahas di tingkat I. Selanjutnya, RUU Ciptaker ini tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. (*)