GELORA.CO -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan bangunan di pinggir kali yang tidak berizin. Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengatakan bangunan yang masuk area sempadan sungai harus ditertibkan.
"Saya kira memang kalau bangunan itu tidak sesuai dengan sempadan, sudah ditetapkan kiri-kanannya, ya harus ditertibkan," ujar Nova kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Nova mengatakan, penggusuran itu perlu dilakukan Pemprov DKI untuk normalisasi sungai. Hal itu bertujuan untuk penanggulangan banjir. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sesuai dengan realita di lapangan, meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam janji kampanyenya mengatakan tak akan menggusur.
"Ya sekarang kalau melihat realitanya harus digusur, ya digusur. Artinya, kalau janji kampanye tapi realitanya tidak memungkinkan penanggulangan banjir, mungkin harus dinormalisasi, ini bukan masalah kampanye lagi, karena ini benar-benar kebutuhan yang harus kita laksanakan," katanya.
Lebih lanjut, lanjut Nova mengatakan Pemprov DKI juga harus menyediakan tempat hunian bagi warga yang digusur. Salah satunya rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Harus dibawa ke rusunawa, lihat juga mereka sudah berapa lama, kita harus ada persiapannya juga, nggak bisa kita menggusur orang yang sudah sekian lama di situ," kata Nova.
Diketahui, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyatakan akan menertibkan bangunan di pinggir kali tanpa izin. Hal itu didasari pada peristiwa banjir dan tanah longsor di Ciganjur, Jakarta Selatan.
"Kita akan menertibkan, mohon maaf, perumahan yang langgar ketentuan yang akibatkan banjir. Seperti kejadian kemarin di Ciganjur," kata Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/10).(dtk)