Najwa Shihab Dipolisikan, Ilham Bintang: Kursi Kosong Bukan Kejahatan

Najwa Shihab Dipolisikan, Ilham Bintang: Kursi Kosong Bukan Kejahatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.COSikap Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya justru menjadi blunder. Pasalnya, tak sedikit yang mengecam upaya pelaporan tersebut yang dianggap sebagai sebuah tindakan berlebihan.

Apalagi kemudian laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pelapor kemudian diarahkan untuk menghubungi Dewan Pers, karena Sikap Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya justru menjadi blunder. Pasalnya, tak sedikit yang mengecam upaya pelaporan tersebut yang dianggap sebagai sebuah tindakan berlebihan.

Apalagi kemudian laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pelapor kemudian diarahkan untuk menghubungi Dewan Pers, karena masalah tersebut memang menjadi ranah Dewan Pers, bukan kepolisian.

Najwa itu wartawan, sedangkan Mata Najwa adalah program news TV. Sumber hukumnya adalah UU Pers, bukan UU Penyiaran. UU Penyiaran sendiri mengakui, program berita atau news domain dari UU Pers," ujar wartawan senior Ilham Bintang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (7/10).

"Najwa tidak menyiarkan episode kursi kosong di Trans7 (seperti biasanya) tapi di channel YouTube. Apa karena bukan di media konvensional maka Mata Najwa bukan karya jurnalistik? Tetap saja karya jurnalistik. Pasal 1 UU Pers No 40/1999, tegas menyebutkan flatform pers bukan hanya di media cetak dan elektronik, tetapi juga pada saluran yang tersedia. Apakah itu wilayah UU ITE? Bukan! Itu wilayah UU Pers," tegasnya.

Menurut Ilham Bintang, penolakan yang dilakukan Polisi sudah benar. Sudah sesuai aturan. Karena memang sudah ada MoU antara Kepolisian dengan Dewan Pers dan Jaksa Agung. Pengaduan soal berita diserahkan kepada Dewan Pers yang punya kewenangan untuk menilai suatu sengketa berita.

Lebih jauh lagi, Ilham Bintang juga juga merasa heran dengan pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu. Karena, sejauh yang dia tahu, Menkes Terawan Agus Putranto tak pernah terdengar merasa keberatan terhadap espisode wawancara kursi kosong.

"Padahal, menteri punya hak jawab yang wajib ditunaikan oleh Mata Najwa. Yang mengadukan Najwa malah pihak lain. Bahkan tiba-tiba bermunculan 'humas-humas Menkes' di media-media sosial mengecam Najwa. Apa salahnya?" tambahnya.

Ilham Bintang pun mengaku sudah melihat langsung rekaman Mata Najwa episode wawancara kursi kosong. Dan, menurut dia, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa episode kursi kosong itu.

"Mungkin kursi kosong bagi banyak orang adalah hal yang baru, tapi itu juga bukan kejahatan. Mungkin itulah salah satu terobosan Najwa, memanfaatkan peluang yang ditawarkan media baru," demikian Ilham Bintang.

Seperti diketahui, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya usai mengunggah episode wawancara kursi kosong dalam program Mata Najwa.

Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa Shihab tersebut tergolong tindakan cyber bullying. Silvia mengaku tergerak untuk melaporkan Najwa karena menilai Menkes Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.


"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10). rmol.id
 tersebut memang menjadi ranah Dewan Pers, bukan kepolisian.

Najwa itu wartawan, sedangkan Mata Najwa adalah program news TV. Sumber hukumnya adalah UU Pers, bukan UU Penyiaran. UU Penyiaran sendiri mengakui, program berita atau news domain dari UU Pers," ujar wartawan senior Ilham Bintang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (7/10).

"Najwa tidak menyiarkan episode kursi kosong di Trans7 (seperti biasanya) tapi di channel YouTube. Apa karena bukan di media konvensional maka Mata Najwa bukan karya jurnalistik? Tetap saja karya jurnalistik. Pasal 1 UU Pers No 40/1999, tegas menyebutkan flatform pers bukan hanya di media cetak dan elektronik, tetapi juga pada saluran yang tersedia. Apakah itu wilayah UU ITE? Bukan! Itu wilayah UU Pers," tegasnya.

Menurut Ilham Bintang, penolakan yang dilakukan Polisi sudah benar. Sudah sesuai aturan. Karena memang sudah ada MoU antara Kepolisian dengan Dewan Pers dan Jaksa Agung. Pengaduan soal berita diserahkan kepada Dewan Pers yang punya kewenangan untuk menilai suatu sengketa berita.

Lebih jauh lagi, Ilham Bintang juga juga merasa heran dengan pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu. Karena, sejauh yang dia tahu, Menkes Terawan Agus Putranto tak pernah terdengar merasa keberatan terhadap espisode wawancara kursi kosong.

"Padahal, menteri punya hak jawab yang wajib ditunaikan oleh Mata Najwa. Yang mengadukan Najwa malah pihak lain. Bahkan tiba-tiba bermunculan 'humas-humas Menkes' di media-media sosial mengecam Najwa. Apa salahnya?" tambahnya.

Ilham Bintang pun mengaku sudah melihat langsung rekaman Mata Najwa episode wawancara kursi kosong. Dan, menurut dia, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa episode kursi kosong itu.

"Mungkin kursi kosong bagi banyak orang adalah hal yang baru, tapi itu juga bukan kejahatan. Mungkin itulah salah satu terobosan Najwa, memanfaatkan peluang yang ditawarkan media baru," demikian Ilham Bintang.

Seperti diketahui, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya usai mengunggah episode wawancara kursi kosong dalam program Mata Najwa.

Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa Shihab tersebut tergolong tindakan cyber bullying. Silvia mengaku tergerak untuk melaporkan Najwa karena menilai Menkes Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.

"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10). (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita